Hajatan Pakai DJ dan Remix di Sungai Napal, Polsek Batanghari Leko Diduga Lengah

 


MUSI BANYUASIN, MABESPOST.ONLINE - Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin, kembali mendapat sorotan tajam, itu setelah dugaan pembiaran terhadap hajatan masyarakat yang melanggar instruksi Kapolda Sumsel terkait larangan pemutaran musik remix atau house music.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, di Dusun 3 Desa Sungai Napal, Kecamatan Batanghari Leko. Hajatan milik warga bernama Ahmad untuk tasyakuran anaknya, M. Satria Alfarizky, diketahui menghadirkan seorang DJ kondang asal Palembang, Dedek Amel.

Beberapa video yang beredar di media sosial menunjukkan ratusan warga berjoget liar mengikuti dentuman musik remix. Tak hanya itu, terlihat pula botol-botol minuman yang diduga keras dijajakan bebas di sekitar lokasi acara.

Kepala Desa Sungai Napal, Kurnain SE, membenarkan adanya hajatan tersebut di wilayahnya.

“Ya, kabarnya memang ada musik remix, tapi saya sendiri tidak hadir. Kita sudah himbau agar tidak pakai remix, tapi warga tetap ngeyel,” ucap Kurnain, Selasa (15/7).

Sementara itu, salah satu aktivis Musi Banyuasin mengecam keras peristiwa tersebut dan mempertanyakan fungsi pengawasan dari aparat kepolisian setempat.

“Kemana aparat penegak hukum saat pesta dengan musik remix yang jelas-jelas dilarang digelar bebas? Apakah instruksi Kapolda Sumsel dan Perda Pesta Rakyat tidak berlaku di wilayah Batanghari Leko?” cetusnya.

Ia juga mendesak agar tuan rumah hajatan diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta transparansi dari Polsek Batanghari Leko terkait penanganan peristiwa ini.

"Kami minta aparat agar lebih tegas dan ketat lagi dalam melakukan pengawasan di wilayahnya. Tuan rumah juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Batanghari Leko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut. Sementara publik terus menanti tindakan tegas demi menjaga wibawa hukum dan moral masyarakat. (*)

Posting Komentar

0 Komentar